Correct Article 75
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut;
4. pelayaran;
5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata sejarah;
2. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3. pembangunan fasilitas umum;
4. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction
