Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan situs budaya atau adat tradisional; 3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut; 4. pelayaran; 5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau 6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. wisata sejarah; 2. pariwisata alam dan jasa lingkungan; 3. pembangunan fasilitas umum; 4. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal; 2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction