Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Jawa; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
Your Correction