Correct Article 62
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai;
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau
6. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Your Correction
