Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut; b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut. (2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut. (3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis; b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut; c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut. (4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Your Correction