Correct Article 42
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Arahan rencana pola ruang ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
c. pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
e. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur; dan
f. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur.
Your Correction
