Correct Article 48
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
e. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Your Correction
