Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan; 2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; 6. pelaksanaan hak lintas damai; 7. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan; 8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Your Correction