Correct Article 44
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Pertambangan yang berada di perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. industri yang berada di kawasan Industri Maritim Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Your Correction
