Correct Article 66
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Your Correction
