Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; dan/atau 2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; 2. penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; 2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
Your Correction