Correct Article 68
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
2. penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
Your Correction
