Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau- Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Kawasan Konservasi Perairan Belitung di sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; d. Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; e. Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; g. Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; h. Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; i. Taman Nasional Baluran di sebagian perairan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur; j. Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur; k. Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; dan l. Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Your Correction