Correct Article 37
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau- Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. Kawasan Konservasi Perairan Belitung di sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
e. Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
g. Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h. Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
i. Taman Nasional Baluran di sebagian perairan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
j. Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
k. Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; dan
l. Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Your Correction
