Correct Article 29
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi:
a. alur pipa bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
2. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
3. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
4. perairan sebelah timur Provinsi Lampung.
b. alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di sebagian:
1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Banten;
2. perairan Provinsi Banten menuju perairan Provinsi Lampung;
3. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Lampung; dan
4. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Barat.
Your Correction
