Correct Article 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
f. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
h. kelestarian biota Laut.
Your Correction
