Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat.
Your Correction