Correct Article 45
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daerah cadangan karbon biru.
(3) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
a. sebagian perairan sekitar Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
e. sebagian perairan sekitar Teluk Banten, Provinsi Banten; dan
f. sebagian perairan sekitar Kepulauan Sangkarang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(4) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
