Correct Article 28
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA I;
b. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II; dan
c. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Selat Karimata dan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
