Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut. (2) Strategi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut. (3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut; c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
Your Correction