Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; c. pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tanjung Priok, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan Industri Maritim terpadu Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; e. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; f. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pulau Kongsi Tengah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Pangkalan Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; g. perdagangan barang dan/atau jasa yang berada di sebagian perairan sekitar Teluk Jakarta, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan h. perlindungan ekosistem muara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Cagar Alam Pulau Bokor, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c. Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction