Correct Article 73
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Your Correction
