Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Your Correction