Correct Article 49
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; dan
c. zona U1-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Your Correction
