Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur; dan d. zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Your Correction