Correct Article 50
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
dan
d. zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Your Correction
