Correct Article 11
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction
