Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction