Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan Pergaraman; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. (5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Your Correction