Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; 3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. Wisata Bahari; 2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; 3. pembuangan material pengerukan; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA; 2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Your Correction