Correct Article 43
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
b. industri yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Your Correction
