Correct Article 34
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Your Correction
