Correct Article 51
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
a. zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
b. zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. zona U6-3 yang berada di sebagian perairan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
d. zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
dan
e. zona U6-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Your Correction
