Correct Article 89
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
