Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction