Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
Your Correction