Correct Article 36
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. industri;
i. bandar udara;
j. pengelolaan energi;
k. fasilitas umum; dan
l. pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Lampung.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian
perairan Provinsi Lampung.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, di sebagian perairan Provinsi Lampung, dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur.
Your Correction
