Correct Article 24
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kota Banjarmasin.
Your Correction
