Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah di Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; dan b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman. (5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan b. mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Your Correction