PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
ADP meliputi tanah yang diperoleh dari:
a. penetapan dan pemberian hak pengelolaan lahan;
b. hibah/sumbangan atau yang sejenis;
c. hasil pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
d. pengalihan BMN dan/atau BMD;
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Pengelolaan ADP meliputi:
a. perencanaan;
b. pengalokasian;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penghapusan;
g. Penatausahaan; dan
h. Pengawasan dan pengendalian.
(2) Tata cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dan Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri adalah Pengelola ADP.
(2) Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan umum Pengelolaan ADP;
b. melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD;
d. memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP;
e. memberikan persetujuan Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan
f. melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Pengguna ADP.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang:
a. mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP;
b. mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP;
c. menerima BMN dan/atau BMD yang dialihkan/dihapuskan/dilepaskan menjadi ADP;
d. menyusun perencanaan ADP;
e. melakukan penggunaan ADP;
f. memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP;
g. MENETAPKAN pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP;
h. memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP;
i. menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP;
j. mengamankan dan memelihara ADP;
k. mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN;
l. menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang;
m. melakukan Penatausahaan ADP;
n. melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan Pengelolaan ADP;
o. menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan
p. menunjuk dan/atau MENETAPKAN Kuasa Pengguna ADP.
(3) Pengguna ADP dapat melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP.
(1) Kuasa Pengguna ADP ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pengguna ADP.
(2) Kuasa Pengguna ADP bertanggung jawab dan berwenang:
a. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Pengguna ADP;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengguna ADP; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan/dilimpahkan oleh Pengguna ADP.
(1) Pengelola ADP mendelegasikan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) kepada Pengguna ADP.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persetujuan Penghapusan ADP karena:
1. pengalihan menjadi BMN;
2. pengalihan menjadi kawasan hutan; dan
3. pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG.
b. pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
(3) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Penghapusan ADP karena pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, kewenangan persetujuan Penghapusan ADP dalam rangka pemberian hak milik tanah rumah tapak dengan kriteria:
a. luas di atas 1.000 m2;
b. nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
atau
c. di dalam wilayah kawasan inti pusat pemerintahan, tetap dilakukan oleh Pengelola ADP.
(4) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(5) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kepatuhan.
(6) Pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat melimpahkan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di bawahnya.
(7) Pengguna ADP melaporkan pelaksanaan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola ADP secara semesteran.
(1) Menteri selaku Pengelola ADP melakukan penetapan status ADP.
(2) Penetapan status ADP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Pengguna ADP mengajukan usulan penetapan status ADP.
(3) Usulan penetapan status ADP oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. proposal yang menjelaskan maksud penetapan status ADP berikut detail tanah yang diusulkan penetapannya;
b. fotokopi dokumen perolehan tanah;
c. dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan penetapan status ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal usulan dapat disetujui, Pengelola ADP menerbitkan surat keputusan penetapan status ADP.
(5) Keputusan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan status ADP;
b. lahan yang ditetapkan statusnya sebagai ADP; dan
c. tindak lanjut penetapan status ADP.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk melakukan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan dapat diteruslimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4).
Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya menjadi ADP merupakan BMN:
a. penetapan status menjadi ADP merupakan alasan dilakukannya penghapusan BMN.
b. keputusan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna ADP bermaksud mendapatkan alokasi lahan ADP dan menyelenggarakan secara mandiri atas lahan ADP, Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan untuk menjadi Pemegang ADP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. rencana penggunaan atau pemanfaatan lahan ADP;
dan
b. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap kali Otorita Ibu Kota Nusantara bermaksud mendapatkan pengalokasian lahan ADP.
(1) Permohonan untuk menjadi Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan kepada Pengelola ADP.
(2) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP menerbitkan surat persetujuan.
(3) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Ibu Kota Nusantara.
(1) ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali:
a. dialihkan menjadi BMN;
b. ditetapkan menjadi kawasan hutan; atau
c. dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola ADP atas permohonan dari Pengguna ADP.
(1) Lahan ADP yang dialihkan menjadi BMN dihapuskan statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. proposal pengalihan ADP menjadi BMN;
b. fotokopi dokumen perolehan ADP;
c. dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(1) Lahan ADP yang ditetapkan menjadi kawasan hutan dihapuskan statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. proposal perubahan status ADP menjadi kawasan hutan;
b. fotokopi dokumen perolehan ADP;
c. surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(1) Lahan ADP dapat dihapuskan statusnya sebagai ADP dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang menjadi sebab Penghapusan ADP;
b. fotokopi dokumen perolehan ADP;
c. surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(4) Dalam hal Penghapusan ADP dilakukan dalam rangka pemberian hak milik atas tanah rumah tapak di Ibu Kota Nusantara, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan tambahan dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta pelepasan hak pengelolaan (HPL) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
b. surat persetujuan pemberian hak milik yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan Penghapusan ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP menerbitkan surat persetujuan Penghapusan ADP.
(5) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengguna ADP menerbitkan surat keputusan Penghapusan ADP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan persetujuan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), pelaksanaan pemberian persetujuan Penghapusan ADP yang kewenangannya didelegasikan kepada Pengguna ADP, dilakukan oleh Pengguna ADP.
(1) Pengguna ADP melakukan Penatausahaan ADP.
(2) Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pendaftaran;
b. Inventarisasi; dan
c. Pelaporan.
(3) Pengguna ADP dapat mengembangkan sistem pencatatan ADP untuk keperluan manajerial Pengguna ADP.
(1) Pembukuan ADP dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat ADP ke dalam daftar ADP.
(2) Dalam melakukan Pembukuan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap klasifikasi ADP.
(1) Pengguna ADP melakukan Inventarisasi ADP yang berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengguna ADP melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/atau pemutakhiran daftar ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berdasarkan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengguna ADP bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
(1) Pengguna ADP menyusun laporan ADP.
(2) Laporan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsolidasikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
(4) Penyusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan standar akuntansi pemerintahan.
(1) Pengguna ADP menyampaikan laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ADP kepada Pengelola ADP secara semesteran dan tahunan.
(2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari Pengelolaan ADP.
(3) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan ADP.
(1) Laporan ADP dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyampaian dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai laporan ADP sepanjang:
a. informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan; dan
b. disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pengguna ADP wajib menyimpan dokumen kepemilikan dan dokumen Pengelolaan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengguna ADP melakukan Pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Pengawasan dan pengendalian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan dan penertiban sesuai kewenangan Pengguna ADP; dan
b. investigasi sesuai pendelegasian kewenangan dari Pengelola ADP.
Pengawasan dan pengendalian ADP dilakukan terhadap:
a. ADP;
b. pelaksanaan Pengelolaan ADP; dan
c. pejabat/pegawai yang melakukan Pengelolaan ADP.
Pemantauan dilakukan untuk:
a. mengamati pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan ADP; dan
b. menilai kesesuaian dari pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, pemanfaatan, dan Penghapusan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. pemantauan periodik; dan
b. pemantauan insidentil.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali setiap semester.
(3) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu, dalam hal terdapat informasi tertulis antara lain dari masyarakat atau laporan hasil pengawasan/pemeriksaan, atau adanya inisiatif Pengguna ADP.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan cara:
a. penelitian administrasi/dokumen; dan/atau
b. penelitian lapangan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui penghimpunan dan penelaahan dokumen dan informasi dari berbagai sumber;
(3) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peninjauan di lokasi ADP dan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.
(1) Penertiban oleh Pengguna ADP dilakukan dalam rangka menertibkan Pengelolaan ADP yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP.
(2) Pengguna ADP melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna ADP, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pengelolaan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan/pemeriksaan.
(1) Investigasi dilakukan dalam hal:
a. penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 belum dapat menertibkan Pengelolaan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP; atau
b. berdasarkan hasil pemantauan terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal diperoleh dari pelaksanaan Pengelolaan ADP yang perlu segera ditindaklanjuti dengan Investigasi.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi, yang dengan barang bukti/informasi tersebut membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan dalam pelaksanaan Pengelolaan ADP guna dilakukan penertiban, permintaan audit, dan/atau penyelesaian.
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara meliputi:
a. pengumpulan data dan dokumen terkait;
b. koordinasi dengan instansi terkait; dan/atau
c. peninjauan lapangan.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Investigasi ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengelolaan ADP, Pengguna ADP meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit/pengawasan.
(2) Pengguna ADP menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengguna ADP menyusun laporan pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Laporan pengawasan dan pengendalian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan atas pelaksanaan pemantauan; dan
b. laporan atas pelaksanaan Investigasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Pengelola ADP secara tahunan.
(1) Pengelola ADP melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pengelola ADP melalui pemberian saran, masukan, atau pendapat kepada Pengguna ADP.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan Investigasi yang dilaksanakan oleh Pengguna ADP, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna ADP atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pengelolaan ADP.
(4) Kewenangan Pengelola ADP dalam pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.