Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan cara: a. penelitian administrasi/dokumen; dan/atau b. penelitian lapangan. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penghimpunan dan penelaahan dokumen dan informasi dari berbagai sumber; (3) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peninjauan di lokasi ADP dan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.
Koreksi Anda