Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan cara:
a. penelitian administrasi/dokumen; dan/atau
b. penelitian lapangan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui penghimpunan dan penelaahan dokumen dan informasi dari berbagai sumber;
(3) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peninjauan di lokasi ADP dan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.
Koreksi Anda
