Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) RKBMN hasil penelaahan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan perubahan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk perubahan RKBMN.
Koreksi Anda
