Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKBMN hasil penelaahan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan perubahan oleh kementerian/lembaga. (2) Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk perubahan RKBMN.
Koreksi Anda