Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali:
a. dialihkan menjadi BMN;
b. ditetapkan menjadi kawasan hutan; atau
c. dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola ADP atas permohonan dari Pengguna ADP.
Koreksi Anda
