Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Lahan ADP dapat dihapuskan statusnya sebagai ADP dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang menjadi sebab Penghapusan ADP;
b. fotokopi dokumen perolehan ADP;
c. surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
(4) Dalam hal Penghapusan ADP dilakukan dalam rangka pemberian hak milik atas tanah rumah tapak di Ibu Kota Nusantara, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan tambahan dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta pelepasan hak pengelolaan (HPL) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
b. surat persetujuan pemberian hak milik yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Koreksi Anda
