Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN berupa rumah negara dapat dihuni oleh: a. pejabat negara; dan/atau b. pihak lain yang memiliki surat izin penghunian. (2) BMN berupa rumah susun negara dapat dihuni oleh: a. pejabat negara atau pegawai negeri sipil/prajurit TNI/anggota polri; dan/atau b. pihak lain yang memiliki surat izin penghunian. (3) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga. (4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah susun negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda