Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan penetapan status ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal usulan dapat disetujui, Pengelola ADP menerbitkan surat keputusan penetapan status ADP.
(5) Keputusan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan status ADP;
b. lahan yang ditetapkan statusnya sebagai ADP; dan
c. tindak lanjut penetapan status ADP.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk melakukan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan dapat diteruslimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4).
Koreksi Anda
