Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Perolehan BMN dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda