Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
b. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
c. MENETAPKAN standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri;
d. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
e. melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menerima pengalihan BMD yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
g. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
h. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga;
i. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
j. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
k. mengajukan usul pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
l. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada Menteri;
m. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
n. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
o. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
p. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; dan
q. melakukan wewenang dan tanggung jawab lainnya selaku Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melimpahkan sebagian tanggung jawab dan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Tanggung jawab dan kewenangan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(5) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan berwenang:
a. mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
k. melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya selaku Kuasa Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
