Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengelola ADP melakukan penetapan status ADP. (2) Penetapan status ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pengguna ADP mengajukan usulan penetapan status ADP. (3) Usulan penetapan status ADP oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. proposal yang menjelaskan maksud penetapan status ADP berikut detail tanah yang diusulkan penetapannya; b. fotokopi dokumen perolehan tanah; c. dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
Koreksi Anda