Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMN dan menyampaikannya secara berjenjang kepada kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN yang telah dikonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
