Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMN dan menyampaikannya secara berjenjang kepada kementerian/lembaga. (2) Kementerian/lembaga melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN yang telah dikonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda