Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola ADP mendelegasikan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) kepada Pengguna ADP.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persetujuan Penghapusan ADP karena:
1. pengalihan menjadi BMN;
2. pengalihan menjadi kawasan hutan; dan
3. pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG.
b. pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
(3) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Penghapusan ADP karena pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, kewenangan persetujuan Penghapusan ADP dalam rangka pemberian hak milik tanah rumah tapak dengan kriteria:
a. luas di atas 1.000 m2;
b. nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
atau
c. di dalam wilayah kawasan inti pusat pemerintahan, tetap dilakukan oleh Pengelola ADP.
(4) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(5) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kepatuhan.
(6) Pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat melimpahkan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di bawahnya.
(7) Pengguna ADP melaporkan pelaksanaan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola ADP secara semesteran.
Koreksi Anda
