Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna ADP melakukan Penatausahaan ADP. (2) Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan pendaftaran; b. Inventarisasi; dan c. Pelaporan. (3) Pengguna ADP dapat mengembangkan sistem pencatatan ADP untuk keperluan manajerial Pengguna ADP.
Koreksi Anda