Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk menjadi Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan kepada Pengelola ADP.
(2) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP menerbitkan surat persetujuan.
(3) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
