Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban oleh Pengguna ADP dilakukan dalam rangka menertibkan Pengelolaan ADP yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP. (2) Pengguna ADP melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna ADP, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pengelolaan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan/pemeriksaan.
Koreksi Anda