Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) BMN di Ibu Kota Nusantara ditetapkan status penggunaannya kepada:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa:
1. tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
2. tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan
3. selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertahanan dan keamanan, politik luar negeri,
kesekretariatan negara, yustisi dan fiskal selaku Pengguna Barang untuk BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
c. Kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang;
b. Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang;
c. Dalam hal disetujui, Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN.
(3) Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan tanpa didahului usulan dari kementerian/lembaga, dengan memperhatikan pertimbangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan kepada kementerian/lembaga dengan pertimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung Ibu Kota Nusantara, efektivitas pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan status Penggunaan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang;
b. Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang;
c. Dalam hal disetujui, Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN.
(6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
