Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri adalah Pengelola ADP.
(2) Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan umum Pengelolaan ADP;
b. melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD;
d. memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP;
e. memberikan persetujuan Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan
f. melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
Koreksi Anda
