Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri adalah Pengelola ADP. (2) Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan umum Pengelolaan ADP; b. melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara; c. melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD; d. memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP; e. memberikan persetujuan Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan f. melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
Koreksi Anda