Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Menteri kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara; b. penetapan status Penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan; c. persetujuan Pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI dan/atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur; d. persetujuan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dalam KSPI di Ibu Kota Nusantara; e. persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) per unit/satuan; dan f. persetujuan pemusnahan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan. (3) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan. (4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melaporkan pelaksanaan pendelegasian kewenangan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang secara semesteran.
Koreksi Anda